Search for posts by Emmethe
First Page | « | 1 | 2 | 3 | 4 | » | Last
Search found 36 matches:
Cara Islam Mengatasi Terorisme
from Emmethe on 02/09/2016 06:35 AM
Tindakan teror baik secara verbal maupun fisik, keduanya diharamkan oleh Islam. Nabi menyatakan, "Siapa yang meneror seorang muslim demi meraih ridha penguasa, maka ia akan diseret pada Hari Kiamat bersamanya" (As-Suyuthi, Jami' al-Masanid wa al-Marasil)
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, "#terorisme" diartikan sebagai penggunaan kekerasan untuk menimbulkan ketakutan dalam usaha mencapai suatu tujuan, terutama tujuan politik. Aksi teror merupakan salah satu aktivitas yang mengancam keamanan, selain perompakan, pembajakan, perampokan harta dan pembunuhan.
Pelakunya harus diberantas oleh aparat. Hal itu karena perang melawan mereka bukanlah perang untuk memberi pelajaran, tetapi untuk membasmi. Hukuman bagi pelakunya bisa dilakukan dengan cara dibunuh, dipotong tangan dan kakinya secara menyilang, disalib atau dibuang ke luar kota. Tergantung tindakan yang mereka lakukan.
Dalam Islam, hukuman terhadap pelaku teror dilakukan berdasarkan bukti dan tidak boleh ada sanksi apapun kepada mereka hanya karena "diduga". Sebab prinsip pengadilan dalam Islam adalah, al-ashl bara'tu ad-dzimmah (asas praduga tak bersalah). Ditambah dengan tegas Islam mengharamkan penyiksaan, teror dan sejenisnya kepada orang yang dituduh sebagai pelaku.
Mencari bukti dengan spionase memang dibolehkan, namun hal tersebut dibatasi dengan dua syarat: Pertama, jika Departemen Perang dan Keamanan Dalam Negeri menyatakan bahwa hasil pengawasannya membuktikan mereka terlibat dengan negara kafir harbi fi'lan. Kedua, hasil pengawasan tersebut diserahkan kepada Qadhi Hisbah dan dinyatakan aktivitas mereka bisa membahayakan Islam dan kaum muslim.
Demikianlah cara Islam mengatasi terorisme dari akar-akarnya. Solusi yang dibangun berdasarkan fakta kejahatan yang benar-benar dilakukan, bukan sekedar dugaan, apalagi rekayasa demi kepentingan politik penguasa komprador beserta majikannya.
Selengkapnya http://hizbut-tahrir.or.id/2012/01/09/cara-khilafah-menanggulangi-terorisme/
By: 
Pedang Allah yang Terhunus, Khalid bin Walid Radhiyallahu 'Anhu
from Emmethe on 02/09/2016 06:34 AM
By: 
Penjelasan Mengenai Hukum Syariah
from Emmethe on 02/09/2016 06:30 AM
Al-hukmu secara bahasa berarti "al-man'u wa ash-sharfu" (penghalang dan pemalingan). Al-Hukmu juga bisa bermakna "al-ihkâm" (ketepatan, ketelitian, akurasi). Dari kata itu diambil kata Al-Hakîm (Maha Bijaksana) dalam hal sifat Allah SWT.
Secara istilah, menurut para ulama ushul fikih, Hukum Syariah didefinisikan sebagai "seruan Asy-Syâri' berkaitan dengan perbuatan hamba berupa seruan al-iqtidhâ' (yakni tuntutan), at-takhyîr (pilihan) atau al-wadh'u." Asy-Syâri', yakni Al-Hâkim, adalah Allah SWT. Karena itu seruan (khithâb) Asy-Syâri' adalah seruan Allah SWT.
Dikatakan khithâb asy-Syâri', bukan dikatakan khithâbulLâh, agar bisa mencakup as-sunnah dan Ijmak Sahabat dari sisi bahwa keduanya menunjukkan atas khithâb. Sebab, as-sunnah merupakan wahyu dari Allah SWT, jadi itu merupakan khithâb (seruan) Allah. Adapun Ijmak Sahabat menyingkap adanya dalil dari as-sunnah, jadi, Ijmak Sahabat juga merupakan khithâb (seruan) Asy-Syâri'.
Definisi hukum syariah—yaitu khithâb asy-Syâri' yang berkaitan dengan perbuatan hamba berupa tuntutan (iqtidhâ') atau pilihan (takhyîr) atau status dan kondisi (al-wadh'u) itu telah mencakup dua jenis khithâb: Pertama, khithâb at-taklîf yaitu wajib, mandûb, haram, makruh dan mubah.
Kedua, khithâb al-wadh'i yaitu yang berupa sebab; syarat; sah, batil dan fasad; serta menjadikan sesuatu sebagai 'azimah atau rukhshah. Misal, khithâb asy-Syâri' menjadikan tergelincirnya matahari sebagai penanda kewajiban shalat zhuhur, yakni menjadi sebab shalat zhuhur.Semua itu, meski merupakan pertanda untuk hukum-hukum, namun semuanya merupakan hukum, yakni hukumnya hukum.
Selengkapnya http://hizbut-tahrir.or.id/2016/01/01/hukum-syariah/
By: 


Reply



