Penjelasan Mengenai Hukum Syariah

[ Go to bottom  |  Go to latest post  |  Subscribe to this topic  |  Latest posts first ]


Emmethe

35, male

  Aktifis Third

Posts: 36

Penjelasan Mengenai Hukum Syariah

from Emmethe on 02/09/2016 06:30 AM



Al-hukmu secara bahasa berarti "al-man'u wa ash-sharfu" (penghalang dan pemalingan). Al-Hukmu juga bisa bermakna "al-ihkâm" (ketepatan, ketelitian, akurasi). Dari kata itu diambil kata Al-Hakîm (Maha Bijaksana) dalam hal sifat Allah SWT.

 

Secara istilah, menurut para ulama ushul fikih, Hukum Syariah didefinisikan sebagai "seruan Asy-Syâri' berkaitan dengan perbuatan hamba berupa seruan al-iqtidhâ' (yakni tuntutan), at-takhyîr (pilihan) atau al-wadh'u." Asy-Syâri', yakni Al-Hâkim, adalah Allah SWT. Karena itu seruan (khithâb) Asy-Syâri' adalah seruan Allah SWT.

Dikatakan khithâb asy-Syâri', bukan dikatakan khithâbulLâh, agar bisa mencakup as-sunnah dan Ijmak Sahabat dari sisi bahwa keduanya menunjukkan atas khithâb. Sebab, as-sunnah merupakan wahyu dari Allah SWT, jadi itu merupakan khithâb (seruan) Allah. Adapun Ijmak Sahabat menyingkap adanya dalil dari as-sunnah, jadi, Ijmak Sahabat juga merupakan khithâb (seruan) Asy-Syâri'.

Definisi hukum syariah—yaitu khithâb asy-Syâri' yang berkaitan dengan perbuatan hamba berupa tuntutan (iqtidhâ') atau pilihan (takhyîr) atau status dan kondisi (al-wadh'u) itu telah mencakup dua jenis khithâb: Pertama, khithâb at-taklîf yaitu wajib, mandûb, haram, makruh dan mubah.

Kedua, khithâb al-wadh'i yaitu yang berupa sebab; syarat; sah, batil dan fasad; serta menjadikan sesuatu sebagai 'azimah atau rukhshah. Misal, khithâb asy-Syâri' menjadikan tergelincirnya matahari sebagai penanda kewajiban shalat zhuhur, yakni menjadi sebab shalat zhuhur.Semua itu, meski merupakan pertanda untuk hukum-hukum, namun semuanya merupakan hukum, yakni hukumnya hukum.

Selengkapnya http://hizbut-tahrir.or.id/2016/01/01/hukum-syariah/

By: 

Reply

« Back to forum